Aceh – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Inspektorat Jenderal bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian PUPR terus mensosialisasikan nilai-nilai anti korupsi melalui kegiatan Internalisasi Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Budaya Integritas di lingkungan Kementerian PUPR. Pembekalan budaya integritas bagi istri pejabat setingkat Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilaksanakan secara bertahap sejak Februari 2023 untuk Angkatan I dan ditutup pada Angkatan 10 di Provinsi Aceh, Selasa (29/8/2023).
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar yang mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, tindakan korupsi tidak dapat ditolerir apapun bentuknya karena berdampak merugikan keuangan negara. Untuk menghindari tindakan korupsi, peran keluarga sangat penting.
“Ibarat sebuah rumah, keluarga adalah pondasi yang menyokong sebuah bangunan. Dalam hal ini peran ibu/istri menjadi sangat penting dalam pencegahan korupsi mulai dari rumah. Ibu sebagai madrasah pertama anak yang memberikan pendidikan antikorupsi, sekaligus pendamping suami untuk kontrol perilaku koruptif. Ibu juga berperan dalam penanaman nilai kejujuran, kejujuran, dan nilai keberanian yang merupakan cikal bakal antikorupsi,” kata Irjen Iskandar.
Menurut Iskandar, Berdasarkan data Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada Tahun 2022 menurun dari ranking 34 menjadi 38 dunia, salah satunya karena ketidakterlibatan keluarga dalam menanamkan budaya integritas. Oleh karena itu, Kementerian PUPR terus mendorong peran aktif istri pegawai dalam melaksanakan fungsi kontrol dalam keluarga.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap Ibu-Ibu yang hadir di ruangan ini dan seluruh Ibu dalam lingkungan Kementerian PUPR, dapat mendapatkan wawasan tentang budaya integritas dan berperan lebih aktif dalam menjaga keluarga masing-masing dari perilaku korupsi,” harap Iskandar.
“Tanamkan dalan diri ‘aku mau melindungi keluargaku, aku mau melawan korupsi’, maka alam bawah sadar akan mendorong diri kita untuk mewujudkan keinginan tersebut,” lanjut Iskandar.
Dikatakan Iskandar, pencegahan korupsi sama dengan berbicara tentang integritas. Apabila seseorang memiliki integritas, orang tersebut sudah dapat dipastikan tidak akan melakukan korupsi. “Orang yang berintegritas merupakan orang yang pola pikir, perasaan, perkataan, dan perbuatannya sesuai dengan semua norma,” kata Iskandar.
Ketua Panitia Kegiatan Pembangunan Budaya Integritas DWP Kementerian PUPR Naida R. Yudha Mediawan menyampaikan pada Angkatan Ke-10 atau penutup ini, kegiatan Internalisasi Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Budaya Integritas diikuti 230 peserta terdiri dari istri Kabalai, Kasatker, dan PPK di antaranya dari Balai di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta.
“Pembangunan Budaya Integritas ini telah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang dulu dikenal dengan Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). Pada 2023 menjadi Pembangunan Budaya Integritas yang dilaksanakan dalam 10 Angkatan dan tercatat yang ikut serta 2.204 orang,” kata Naida R. Yudha Mediawan.
Kegiatan Pembangunan Budaya Integritas selalu menghadirkan perwakilan dari KPK sebagai pembicara untuk memberikan pembekalan perilaku pencegahan tindakan korupsi dari lingkungan keluarga.
Hadir pada acara, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Bimo Adi Nursanthyasto, Penasihat DWP Kementerian PUPR Ibu Kartika Basuki, Ketua DWP Kementerian PUPR Yusdiana Khalawi, dan seluruh Kepala Balai di Provinsi Aceh. (Rls)