Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan pelonggaran penggunaan masker di moda transportasi, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan aturan wajib memakai masker masih diberlakukan.
Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan, menjelaskan pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Belum (dibolehkan lepas masker di KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub. Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting,” jelasnya, Minggu (11/6/23).
Diberitakan sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum. Kendati begitu, warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan tetap memakai masker.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tutupnya, dilansir dari pmjnews. (Rls)