Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjanjanto berkomitmen mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mencegah timbulnya permasalahan pertanahan, termasuk aset organisasi keagamaan di Indonesia.
“Kami ingin aset tanah lembaga atau organisasi keagamaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memiliki kepastian hukum, sehingga tidak diambil oleh para mafia tanah. Komitmen kita tegas, kawal rumah ibadah dari masalah pertanahan,” ujar Hadi melalui siaran tertulis di Jakarta, Rabu.
Hadi mengatakan tugas Kementerian ATR/BPN tak hanya mengawal permasalahan pertanahan tetapi juga mendaftarkan aset tanah KWI. Selain itu Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi mulai dari persiapan hingga pendaftaran tanah aset KWI.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan (pertanahan) tempat ibadah, sehingga nantinya setelah didaftarkan tidak akan terjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Hadi berharap penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan KWI tak hanya berakhir secara seremonial, namun ditindaklanjuti dengan berbagai program atau kegiatan bersama ke depannya.
Ketua KWI Antonius Subianto Bunjamin berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah melindungi aset yang dimiliki KWI. Menurutnya, “MoU ini akan mempermudah kami dalam mengurus terkait dengan aset tanah dan ini merupakan berkat bagi kami dan seluruh masyarakat di Indonesia,” katanya.
“Ini juga merupakan suatu tanda terbangunnya relasi yang baik antara KWI dengan pemerintah, di mana KWI memiliki 37 teritori keuskupan di Indonesia terbentang dari Sumatra hingga Papua,” ujarnya. (Ant)