Kemenag Kaji Skema Pemberangkatan dan Remunerasi Petugas Haji

Semarang (Kemenag) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tengah mengkaji ulang skema pemberangkatan petugas haji 1445 H/2024 M. Kemenag juga mengkaji sistem remunerasi petugas haji.

Dua hal ini dibahas bersama dalam Evaluasi Kinerja Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H di Semarang. Giat ini diikuti 83 peserta, terdiri atas: para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, unsur pimpinan PPIH Arab Saudi 1444 H, Tim Kemenkes, perwakilan TNI/Polri, tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Evaluasi berlangsung tiga hari, 30 Agustus – 1 September 2023.

“Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji,” ujar Direktur Bina Haji Arsad Hidayat di Semarang, Rabu (30/8/2023).

Selama ini, masa tugas para petugas haji disesuaikan dengan penempatan. Jemaah yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Makkah masa tugasnya sekitar 60 hari. Sementara petugas Daker Bandara dan Madinah, masa tugasnya sekitar 72 hari.

“Ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. Petugas yang cukup hanya 50 hari, masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari,” jelas Arsad.

Penyesuaian masa tugas, kata Arsad, akan berdampak pada penyesuaian jadwal keberangkatan. Ke depan, pemberangkatan petugas tidak dilakukan secara bersamaan. Arsad membuka kemungkinan penyiapan petugas khusus untuk fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina). “Mereka akan diberangkatkan terakhir, sehingga saat puncak haji tidak kecapean,” papar Arsad.

“Dengan pola pemberangkatan sepeti ini, maka akan ada petugas khusus yang disiapkan untuk penanganan layanan di Armina,” ulangnya memberi penegasan.

Selain masa pemberangkatan, Kemenag juga tengah menganalisa beban kerja petugas haji. Hal ini dirumuskan dalam rangka peningkatan remunerasi mereka agar sesuai dengan beban kerjanya.

“Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji,” tandasnya.

Sejumlah isu lain yang akan dibahas dalam evaluasi kinerja PPIH antara lain:

1. Optimalisasi pelaksanaan pendaftaran dan tes seleksi secara online.

2. Syarat leadership bagi calon Ketua Kloter (kelompo terbang)

3. Tim Pembimbing Ibadah Haji harus memahami manasik haji yang moderat (mampu menjelaskan beragam pilihan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji).

4. Rekrutmen petugas layanan lansia sejak awal.

5. Syarat Medical Check Up (MCU) bagj seluruh petugas, baik kloter maupun ppih.

“Petugas yang berangkat ke Saudi akan melayani jemaah haji. Pastikan petugas yang berangkat adalah orang yang prima secara kesehatan. Ini bisa masuk dalam persyaratan,” tegas Arsad.

6. Komposisi petugas perempuan agar lebih proporsional

7. Kinerja petugas haji agar bisa dimasukkan sebagai bagian dari penilaian SKP ASN.

8. Juknis atau pedoman yang menjelaskan tugas dan fungsi Petugas Haji Daerah (PHD).

9. Bimtek tusi dan terintegrasi bagi petugas kloter. (Rls)

Artikulli paraprakKemenag Jajaki Peluang Beasiswa Disabilitas Kuliah di Amerika
Artikulli tjetërPenutupan Pembekalan Pembangunan Budaya Integritas Tahun 2023, Itjen Kementerian PUPR Libatkan Dharma Wanita Cegah Korupsi