Mukomuko – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pasar Ipuh Tahun Anggaran 2021 dengan menitipkan mereka di Rumah Tahanan Polres Mukomuko.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mukomuko Agung Malik Rahman dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa, mengatakan kedua tersangka itu, yakni ED (mantan kepala desa) dan Y (kaur keuangan desa).
Menurut dia, dua tersangka korupsi dana desa ini ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, katanya, penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Mukomuko memeriksa kedua tersangka.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melengkapi berkas perkara dua tersangka ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bengkulu.
Ia menjelaskan dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.
Selain itu, ujar dia, berdasarkan hasil audit saksi ahli dari Inspektorat Mukomuko kerugian negara akibat kasus korupsi dana desa tersebut sebesar Rp327 juta.
Sementara itu berdasarkan keterangan saksi, tahun 2020, ED yang masih menjabat sebagai kepala desa meminjam dana desa ke sejumlah pihak dengan alasan untuk membiayai pembangunan desa, namun hingga 2020 uang pinjaman tersebut tidak dikembalikan.
Kemudian tahun 2021 ED mengembalikan dana desa yang dipinjamkan kepada sejumlah pihak tersebut. Perbuatan mantan kades tersebut selain melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa, termasuk melakukan pekerjaan fiktif dan tidak membayar gaji perangkat.
“Ada pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan, yakni pembuatan empat sumur bor. Kemudian ada sisa lebih pembiayaan anggaran yang tidak dikembalikan, termasuk gaji pengurus lembaga desa dan perangkat desa,” ungkapnya. (Ant)