Jakarta (Kemenag) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sepakat bersinergi untuk percepatan sertifikasi halal. Hal ini disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Rahmadi dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring.
Kepala BPJPH M. Aqil Irham menyampaikan, tahun ini BPJPH memiliki kuota satu juta sertifikasi halal gratis (SEHATI). Ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro keci (UMK) yang menjadi binaan Kemenkop UKM.
“Para pelaku UMK binaan Bapak dan Ibu di dinas-dinas terkait juga dapat segera diajukan sertifikasi halalnya dengan memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis program Sehati yang di tahun 2023 ini BPJPH menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis,” kata Aqil, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, Aqil juga berharap Dinas Kemenkop UKM di tiap provinsi juga bisa memberikan kontribusi dengan memberikan fasilitasi sertifikasi halal di daerah. “Sebagai mitra strategis BPJPH, kami berharap agar Kemenkop UKM memberikan dukungan dalam bentuk fasilitasi sertifikasi halal yang merata melalui dinas-dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” sambung Aqil menjelaskan.
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Rahmadi, mengatakan bahwa Kemenkop UKM berkomitmen mendukung BPJPH dalam program percepatan sertifikasi halal, khususnya melalui Sehati bagi pelaku UMK.
“Kemenkop UKM sangat mendukung BPJPH dalam pengalokasian program 1 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Untuk itu Kemenkop UKM dan BPJPH berupaya mengkoordinasikan ini melalui rapat hari ini bersama para perangkat teknis daerah yang membidangi Koperasi dan UKM, juga Kanwil Kemenag, untuk bersama-sama bersiap melaksanakan percepatan fasilitasi sertifikasi halal self declare,” kata Rahmadi.
“Pertemuan koordinasi dalam rangka upaya percepatan sertifikasi halal bagi UMK ini sangat penting dalam upaya meningkatkan akselerasi pengembangan UMKM industri halal, yang pada gilirannya dapat mempercepat terbentuknya ekosistem digilal ekonomi syariah di Indonesia,” imbuhnya menjelaskan.
Rahmadi juga mengatakan sertifikasi halal menjadi salah satu elemen penting penguatan produk UMK untuk menjadi lebih berkualitas dan berdaya saing.
“Mari kita bangkit memperkuat peran UKM dalam perekonomian nasional menciptakan lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan khususnya dengan mempercepat terbentuknya ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Juga, meningkatkan daya saing produk UMKM di tingkat domestik dan global,” pungkasnya. (Rls)