Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Indeks IDX Sharia Growth yang bertujuan memberikan panduan berinvestasi syariah yang baru bagi investor pasar modal sekaligus menorehkan tonggak pencapaian baru dalam perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.
“Indeks ini mengukur kinerja harga 30 saham syariah yang memiliki tren pertumbuhan laba bersih dan pendapatan relatif terhadap harga dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan baik,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Indeks IDX Sharia Growth menambah jajaran indeks saham bertema syariah yang tercatat di BEI. Saat ini terdapat lima indeks saham syariah, yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), Jakarta Islamic Index (JII), Indeks IDX-MES BUMN 17, dan Indeks IDX Sharia Growth.
Peluncuran Indeks IDX Sharia Growth didukung oleh pertumbuhan pasar modal syariah yang cukup pesat selama 10 tahun terakhir. Jumlah saham syariah meningkat 56,7 persen atau dari 314 saham syariah pada 2011 menjadi 493 saham syariah pada September 2022.
Peningkatan juga terjadi pada aktivitas transaksi saham syariah yang dapat dilihat dari tumbuhnya rata-rata nilai transaksi harian sebesar 9,8 persen per tahun, yaitu dari Rp3,03 triliun per hari pada 2012 menjadi Rp7,74 triliun per hari pada September 2022.
Indeks IDX Sharia Growth memperkenalkan pendekatan baru untuk menjadi panduan berinvestasi atas saham syariah, yaitu dengan menggunakan strategi investasi berdasarkan faktor pertumbuhan.
Strategi investasi tersebut bertujuan untuk mencari saham-saham syariah dengan karakteristik pertumbuhan tinggi. Penentuan konstituen Indeks IDX Sharia Growth dilakukan dengan memilih 30 saham syariah yang tren pertumbuhan rasio price-to-earnings (PER) dan tren pertumbuhan rasio price-to-sales (PSR) tinggi dari konstituen Jakarta Islamic Indeks 70 (JII70).
Sebelum melakukan pemilihan, saham-saham JII70 yang tidak membukukan laba bersih dan memiliki PER bernilai ekstrem akan dikecualikan. Pemilihan saham dilakukan dari konstituen JII70 untuk memastikan saham terpilih memiliki kapitalisasi pasar yang besar, likuiditas tinggi, serta kinerja keuangan dan tingkat kepatuhan yang baik.
Penghitungan Indeks IDX Sharia Growth menggunakan metode Adjusted Market Capitalization Weighted yang disesuaikan berdasarkan rasio free float dan dengan menerapkan pembatasan bobot saham (cap) paling tinggi sebesar 15 persen yang disesuaikan pada saat evaluasi.
Indeks tersebut telah dihitung sejak hari dasarnya pada 1 Juni 2016 dengan nilai awal 100. Evaluasi berkala atas Indeks IDX Sharia Growth terdiri dari evaluasi mayor dan evaluasi minor.
Evaluasi mayor bertujuan untuk melakukan pemilihan dan pembobotan ulang atas konstituen indeks, dan dilakukan setiap akhir Mei serta November. Sedangkan evaluasi minor yang bertujuan untuk memperbarui faktor free float serta melakukan pembatasan ulang atas bobot saham, dilakukan pada setiap akhir Februari dan Agustus. Hasil evaluasi indeks akan berlaku efektif pada hari bursa pertama pada bulan berikutnya.
Pada masa mendatang, Indeks IDX Sharia Growth dapat dijadikan acuan bagi penciptaan produk investasi berbasis indeks syariah, seperti reksa dana indeks syariah maupun exchange traded fund (ETF) atas indeks syariah, sehingga investor syariah dapat lebih mudah berinvestasi pada saham-saham syariah dengan karakteristik pertumbuhan yang tinggi. (Ant)