Remisi Koruptor ? LEX SPECIALIS Atau LEX GENERALIS ?

Oleh: Dr. Yurisman Star, S.E, M.Si
Ketua Umum
Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan anti Makelar Kasus
(SNAK MARKUS)

Muqaddimah

Masih hangat dibicarakan publik terkait bebasnya narapidana kasus tipikor yang dinyatakan bebas bersyarat karena mendapatkan remisi. Sebut saja satu diantaranya adalah  Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dinyatakan bebas bersyarat bersama 23 narapidana koruptor lainnya. Adanya pemberian remisi menjadikan masa hukuman untuk koruptor akan mengalami pengurangan atau pemotongan dari yang semestinya harus dijalani, secara khusus koruptor merupakan LEX SPECIALIS yang harus dipahami bangsa ini. Jangan dikaitkan antara koruptor dan HAM, kalau mau dikaitkan coba pikirkan apa akibat dari Korupsi yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Adapun alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat dikarenakan telah memenuhi ketentuan dimana pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi. Oleh karena itu, 23 napi koruptor diberikan remisi yang sesuai dengan  ketentuan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.dan telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif.

Pertanyaannya kemudian, adakah remisi yang diberikan kepada koruptor merupakan suatu kemajuan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia ataukah suatu kemunduran?

Mudahnya Koruptor mendapat Remisi

Secara khusus narapidana korupsi, awalnya, regulasi memperketat syarat remisi bagi koruptor dengan memenuhi Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yaitu berse dia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi maka barulah narapidana korupsi bisa mendapatkan remisi.

Akan tetapi, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 mencabut ketentuan terkait penegasan syarat pemberian remisi kepada narapidana korupsi. Adapun dasar pertimbangannya adalah; 1) eksistensi dari PP Nomor 99 Tahun 2012 harus sejalan dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki); 2) hak mendapatkan remisi diberikan kepada warga binaan tanpa terkecuali (kecuali dicabut pengadilan) guna mewujudkan asas equality before the law dan persyaratan remisi tidak boleh diskriminatif.; 3) pemberian remisi harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lapas; 4) syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi seharusnya dikonstruksikan sebagai bentuk reward dengan pemberian hak remisi tambahan di luar hak hukum yang telah diberikan; dan 5) pemberian remisi merupakan otoritas penuh lapas yang tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain.

Pengetatan Remisi bagi Koruptor bukan Diskriminasi

Adanya pengetatan remisi atau pengaturan khusus terhadap narapidana tindak pidana korupsi bukanlah bentuk diskriminasi. Hal ini sesuai dengan konsideran menimbang dalam PP No.99 Tahun 2012 dimana  korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang mempunyai akibat begitu besar terhadap negara dan berdampak luas. Pengetatan syarat-syarat pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi dalam PP No. 99 Tahun 2012 bertujuan mencegah koruptor tidak mudah untuk bebas begitu saja

Sedangkan konsep restorative justice adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya yang mengutamakan keadilan dengan berpihak pada korban. Sedangkan koruptor bukanlah korban, justru masyarakat luas yang menjadi korban dengan adanya adanya korupsi.

Sedangkan dasar pertimbangan setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) adalah hak hukum (legal rights) bukan hak asasi manusia (human rights). Hal ini juga ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 54/PUU-XV/2017 bahwa remisi merupakan hak hukum (legal rights) yang diberikan oleh negara dengan syarat-syarat tertentu. Artinya pengetatan bagi koruptor dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan karena tidak tergolong ke dalam hak asasi manusia (human rights) maupun hak konstitusional (constitutional rights).

Putusan Mahkamah Agung yang mencabut pengetatan pemberian remisi bagi koruptor menjadi kemenangan besar bagi narapidana korupsi, ancaman nyata bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Saat harapan digantungkan untuk pemberantasan korupsi, justru kenyataannya berlawanan dengan harapan dan hanya sebatas angan-angan belaka. Masyakarat sangat menantikan kebijakan/tindakan progresif, namun kenyataannya berjalan mundur dengan diberikannya kemudahan remisi bagi narapidana korupsi. Kemudahan remisi membuat terpidana korupsi dapat menikmati masa tahanannya dengan tenang karena adanya percepatan yang dapat diterimanya.

Sejatinya, pemidanaan koruptor bertujuan untuk memperbaiki pribadinya sendiri, membuat jera untuk melakukan tindak pidana, dan memberikan efek jera (deterrence effect). Tujuan ini dapat tercapai jika mekanisme pengaturan terpidana korupsi disesuaikan dengan karakter dan sifatnya yakni merupakan suatu tindak pidana luar biasa yang memerlukan penanganan yang luar biasa. Tindak pidana korupsi jelas menimbulkan akibat yang membahayakan, meresahkan, merugikan keuangan dan perekonomian negara, dan memiskinkan masyarakat sehingga diperlukan kebijakan tegas untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan, pengetatan remisi, ataupun kebijakan tegas lainnya (hukuman mati). Terpidana korupsi bukanlah individu lemah dan menduduki posisi penting dalam pemerintahan sehingga tindakan dan kebijakan tegas menjadi wajib hukumnya agar Indonesia menjadi bangsa yang Kuat dan Sejahtera.

Artikulli paraprakMukomuko siapkan bantuan bagi warga terdampak kenaikan BBM
Artikulli tjetërSuplemen kesehatan dan obat RI pikat calon distributor Nigeria Senin, 12 September 2022 15:20 WIB