KSP: Dialog publik untuk kodifikasi hukum pidana jadi ikhtiar bersama

Jakarta – Deputi V Kantor Staf Presiden RI (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyatakan dialog publik RUU KUHP dilangsungkan untuk memastikan kodifikasi hukum pidana menjadi ikhtiar bersama seluruh komponen bangsa.

Menurut Jaleswari, pihaknya secara teknokratis memantau rangkaian pelibatan publik dalam penyusunan RUU KUHP yang diinisiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Presiden Joko Widodo sudah mengarahkan agar mengadakan diskusi secara masif dengan masyarakat yang hari ini adalah salah satu bagian dari pelaksanaan arahan Presiden tersebut,” kata Jaleswari saat memberi sambutan dalam Dialog Publik RUU KUHP di Bandung, Jawa Barat, Rabu, dan disaksikan secara daring melalui kanal YouTube Kemkominfo TV.

Jaleswari mengatakan dengan keberadaan lebih dari 600 pasal di dalamnya, wajar apabila sejumlah ketentuan yang tertuang di RUU KUHP menyita perhatian publik dan memerlukan penjelasan secara lebih mendalam.

Menurut dia, dialog publik RUU KUHP menjadi upaya untuk mencapai tujuan penjelasan dan secara simultan turut menyerap masukan-masukan publik dalam rangka terus menyempurnakan formulasi RUU KUHP.

Jaleswari menyebut di antara lebih dari 600 pasal RUU KUHP tersebut telah melahirkan sejumlah ketentuan terobosan yang selama ini masih jarang terdengar dan dapat menjadi tolok ukur memaknai Indonesia sebagai bangsa beradab, menjunjung tinggi keadilan, dan HAM.

“Sebagai contoh konsep judicial pardon, berbagai alternatif pemidanaan, dan banyak ketentuan lainnya,” ujar dia.

Jaleswari mengingatkan bahwa pro dan kontra merupakan hal wajar dalam setiap pembentukan produk hukum, tetapi yang terpenting adalah bagaimana meletakkan dinamika itu sesuai dengan porsinya.

“RUU KUHP ini merupakan jalan dekolonialisasi hukum pidana kita yang hingga saat ini masih terjebak di masa lalu. Urgensi dan kepentingan pembentukannya berada pada titik kulminasi,” kata Jaleswari.

Oleh karena itu, paparnya, penyusunan RUU KUHP membutuhkan dukungan seluruh komponen bangsa agar melahirkan hukum pidana yang modern dan berangkat dari cerminan asli nilai Indonesia.

Jaleswari menutup sambutannya dengan mengutip filsuf Italia Cesare Beccaria yang kerap dianggap sebagai bapak hukum pidana modern dunia.

“Beccaria mengatakn bahwa perbuatan pidana akan lebih efektif dicegah melalui kepastian dari hukuman, bukan dari beratnya hukuman. RUU KUHP yang tengah disusun ini akan memberikan kepastian hukum pidana Indonesia yang jauh lebih baik, perlahan meninggalkan perspektif balas dendam tradisional, menuju ke arah prinsip-prinsip pemidanaan yang berangkat dari azas keseimbangan,” tutupnya.

Dialog Publik RUU KUHP dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang hadir langsung di Bandung.

Turut hadir langsung Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward O.S. Hiariej sebagai salah satu narasumber bersama akademiki Universitas Indonesia Surastini Fitriasih dan akademisi Universitas Udayana I Gede Widhiana Suarda. (Ant)

Artikulli paraprakMensos Risma kunjungi korban terdampak banjir di Sigi
Artikulli tjetërLuhut ajak negara G20 bangun ekonomi biru dan hijau demi masa depan