Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 18 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020, untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel, Sulawesi Selatan.
Delapan belas tersangka tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PUTR Pemprov Sulsel Julita Rendi, pegawai harian lepas pada Dinas PUTR Pemprov Sulsel Fariz Akbar, konsultan pengawas proyek program hibah jalan daerah (PHJD) Muhamad Taufik, dan Chang Chiung Yao selaku pihak swasta.
Berikutnya ialah pemilik PT Mitra Bahagia Utama Hari Syamsuddin, Staf PT Mitra Bahagia Utama Muh Thahir, Direktur PT Ananta Raya Perkasa Sudaryanto Taufik, General Superintendent PT Hospindo Ali, Lina selaku Bendahara PT Lumpue Indah, dan karyawan PT Cahaya Seppang Bulukumba Kaharudin alias Kahar Bela.
Selain itu, ada pula delapan wiraswasta, yakni Andriani, Hartono, Yusman Yunus, Suryadi, Anggi, Hendrik Tjuandi, Ambo Tang, dan Arifudin.
Sebelumnya, Kamis (18/8), KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Seorang tersangka selaku pemberi suap ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) sebagai pemberi suap; sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andi Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), serta pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf humas dan tata usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).
Atas perbuatannya, ER sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, AS, YBHM, WIW, dan GG sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)