Rejang Lebong, Bengkulu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menargetkan penerimaan retribusi jasa parkir di wilayah itu sebesar Rp180 juta pada 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan target penerimaan sektor perhubungan dari jasa parkir tersebut mulai meningkat kembali setelah mengalami penurunan akibat adanya pandemi COVID-19.
“Untuk tahun ini retribusi parkir ini ditargetkan sebesar Rp180 juta, target ini Insya Allah akan terpenuhi bahkan lebih dari target yang telah ditentukan setelah melihat perkembangan ekonomi pasca COVID-19 mulai membaik,” kata dia.
Rachman menjelaskan pihaknya telah turun ke lapangan guna meninjau sejumlah lokasi parkir dari 60 lebih titik parkir yang tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, dengan realisasi retribusi saat ini sudah mencapai Rp50 juta.
“Setelah kita turun ke lapangan dan berkomunikasi dengan pengelola parkir kita optimis target ini akan terpenuhi, dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat dengan pengelola parkir guna menaikkan target retribusi parkir menjadi Rp250 juta,” terangnya.
Sementara itu, untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa pengelolaan parkir, pihaknya saat ini tengah merencanakan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga yang lebih profesional dari swasta.
“Guna menghindari kebocoran PAD sektor parkir ini, rencana kita ke depan pengelolaan parkir ini akan dilakukan oleh pihak ketiga dengan mekanisme pembayaran per triwulan atau per semester, dan harus bayar dimuka,” jelasnya.
Menurut dia, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga tersebut akan dituangkan dalam payung hukum berupa Perda Kabupaten Rejang Lebong dan diharapkan tahun ini sudah bisa disusun dan ajukan ke DPRD setempat. (Ant)