Distan Mukomuko usulkan dana operasional pemeriksaan ternak

Mukomuko, Bengkulu – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan dana operasional petugas yang melakukan pemeriksaan hewan ternak di perbatasan Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Kami usulkan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk operasional petugas di pos pemeriksaan. Kalau tidak bisa kami ajukan ke APBD Perubahan,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah, dalam keterangan di Mukomuko, Selasa.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, telah mengaktifkan pos pemeriksaan di perbatasan daerah itu dengan Provinsi Sumatera Barat, guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK)

Tim Satgas PMK yang terdiri dari Setdakab, Dinas Pertanian, BPBD, Dinas Kominfo, Dinas Satpol PP dan Damkar, Polres Mukomuko, Kodim, dan Kejari melakukan upaya pemeriksaan hewan ternak di perbatasan Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat.

Namun pemerintah setempat sampai sekarang belum memiliki dana operasional untuk petugas yang melakukan pemeriksaan hewan ternak baik dari dan luar daerah ini.

“Untuk sementara ini petugas di pos pemeriksaan butuh biaya makan sedikitnya Rp3,5 juta per Minggu dan rencananya petugas melakukan pemeriksaan hingga tiga bulan ke depan,” katanya.

Ia mengatakan Satgas PMK akan memeriksa setiap hewan ternak sapi, kerbau dan kambing atau produk hewan lainnya di wilayah perbatasan daerah itu dengan Provinsi Sumatera Barat.

Satgas PMK ini, selain memeriksa mobil yang membawa sapi, kerbau, kambing, termasuk mobil yang membawa ayam dan telur dari Provinsi Sumatera Barat, termasuk memeriksa dokumen dan fisik hewan ternak guna mengetahui gejala klinis hewan ternak yang keluar dan masuk ke daerah ini.

Untuk hewan ternak yang bisa keluar dan masuk dari dan keluar daerah itu jika telah memenuhi syarat teknis atau analisis risiko.

Ia menyatakan, tidak boleh memasukkan hewan ternak dari daerah tertular dan wabah ke daerah itu.

Kemudian hewan rentan dari daerah bebas wabah yang dibawa masuk ke daerah itu harus melengkapi persyaratan, yakni memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal ternak dan memiliki surat rekomendasi izin pemasukan dari dinas terkait.

Selain itu, katanya, Satgas PMK akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan pembawa hewan ternak yang masuk ke daerah itu.

Kepada setiap pedagang hewan ternak diminta melaporkan kepada tim Satgas PMK ketika kendaraan pengangkut ternak yang akan memasuki wilayah perbatasan daerah itu, demikian Apriansyah. (Ant)

Artikulli paraprakBarcelona pertimbangkan Angel di Maria jadi pengganti Ousmane Dembele
Artikulli tjetërAustralia jaga peluang ke Qatar 2022 setelah singkirkan UEA