Bupati Mian : Rapat Dengar Pendapat Minta Tertutup

BENGKULU UTARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Bupati Bengkulu Utara terkait pembahasan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang semula diskors akhirnya dihadiri Bupati Bengkulu Utara, namun sangat disayangkan rapat yang dihadiri Bupati Mian minta tertutup untuk umum, sedangkan pada rapat-rapat sebelumnya terbuka untuk umum, Selasa (5/7/2022).

Pantauan media ini dilapangan, Bupati memanggil salah satu PNS di sekretariat Dewan meminta rapat ini tertutup, dan hanya memperkenankan awak media mengambil gambar sebelum rapat dimulai.

Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian saat dibincangi usai RDP, mengatakan dirinya selaku kepala daerah mempunyai komitmen yang kuat, perda TJSLP kita buat dekade pertama periode kepemimpinannya, seiring berjalan dengan itu dievaluasi, banyak sumbatan sehingga hasilnya tidak signifikan, terang mian

Sesuai regulasi perusahaan harus menyisihkan persentase sesuai aturan untuk kepetingan TJSLP, apa yang dikerjakan Komisi III DPRD Bengkulu Utara sebagai fungsi kontrol yang akan memberikan tambahan program untuk pemerintah daerah, namun jalannya perda ini yang belum prima, jelas Mian.

Lanjut mian, kita harus menjaga tiga pilar, untuk membangun daerah ini dibutuhkan dunia usaha, dibutuhkan elemen masyarakat, dan dibutuhkan elemen pemerintahan, tiga pilar ini harus kita kolaborasikan, bukan mentang-mentang ini, itu, langsung perusahaan diobrak abrik, tetapi diberi pengertian untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat dibincangi, terkait langkah tegas bupati dalam sanksi susuai aturan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, bupati enggan menjawab dan langsung bergegas seakan menghidari awak media masuk kedalam mobil dinasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin menyampaikan kenapa rapat ini tertutup, lantaran atas permintaan bupati dan rekan-rekan, tetapi tidak ada niat yang lain untuk disembunyikan, untuk menjadi sebuah pertanyaan tetapi lebih bicara kedepan, intinya untuk kebaikan kedepan.

Pihak dewan menilai Sejauh ini belum berjalan, ada yang berjalan itu sedikit, hal ini menjadi pokok permasalahan bersama, bagaimanapun sesuai amanah undang- undang nomor 23 tahun 2014 penyelenggara pemerintah adalah bupati dan DPR, hari ini kami mencoba dari sisi kami membangun daerah ini sesuai batasan kemampuan ruang lingkup kewenngan kami, ujar Pitra Martin.

Lanjut Pitra, Perda harus berjalan, perusahaan yang ingin menjalankan TJSLP, setiap kegitan itu harus tertera dalam Rancangan Kegiatan Anggaran Benlanja (RKAB) bukti mereka melakukan, andaikan tidak tertera dalam RKAB bisa jadi mereka menggunakan anggaran lain atau membebankan pada pihak lain dan ini yang sedang terjadi 2017 sampai sekarang, setelah itu laba bersih 3 persen, dari data yang kita simpan merata perusahaan tidak taat akan hal itu, paparnya.

Kami siap membantu pemerintah daerah menghadirkan puluhan perusahaan, apa yang menjadi permasalahan, niat kita baik, Bengkulu Utara punya kita, kita punya tanggung jawab dan beban untuk membangun Bengkulu Utara.

Terkait sanksi tegas Bupati sesuai aturan yang dipertanyakan media ini, Pitra menjelaskan itu sudah kita sampaikan kepada saudara bupati andaikan perda ini berjalan, ini sudah 4 tahun, andaikan surat peringatan satu kali satu tahun di perda itu sudah pencabutan izin seharusnya, tetapi mungkin saudara bupati atas kebijaksanaannya menjaga tiga pilar atas pertimbangan, silakan langsung pertanyakan kepada sudara bupati langsung, terang Pitra.

Mengenai labah bersih 3 %, ini yang akan kita kejar, karena sejauh ini mereka belum patuh, untuk kolaborasi kedepan kita siap, tetapi kegiatan TJSLP yang sebelumnya tetap kita akan pertanyakan, tutupnya.

Sementara itu, data terhimpun media ini, laporan 2 tahun terakhir yang disampaikan Forum TJSLP kepihak dewan kegiatannya diluar mekanisme tahun 2020 dan 2021, dimana pelaksanaan TJSLP diluar mekanisme perda tahun 2020 sebanyak 17 perusahaan, sedangkan pelaksanaan TJSLP sesuai dengan mekanisme perda sebanyak 3 perusahaan.

Sedangkan pada tahun 2021 pelaksanaan TJSLP diluar mekanisme perda sebanyak 14 perusahaan dan pelaksanaan TJSLP sesuai dengan mekanisme perda sebanyak 5 perusahaan. (Rls)

Artikulli paraprakBengkulu telah berikan vaksin PMK ke 2.662 hewan ternak
Artikulli tjetërJaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa