Rejang Lebong, Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan 12 warga setempat melaporkan pencatutan biodata diri oleh partai politik di daerah itu dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
“Sampai dengan hari ini sudah ada 12 orang masyarakat yang melaporkan kepada KPU Rejang Lebong bahwa nama-nama yang bersangkutan tercatat dalam Sipol, dan yang bersangkutan merasa keberatan,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, keberatan masyarakat ini sudah ditindaklanjuti pihaknya dengan meminta 12 orang ini untuk mengisi link tanggapan masyarakat yang ada di Sipol.
Selain itu pihaknya juga meminta ke 12 orang ini menandatangani form tanggapan masyarakat di atas materai bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk ke parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sudah mendaftar di KPU RI pada 1–14 Agustus 2022 lalu.
“Dari 12 orang yang melapor ke KPU Rejang Lebong ini semuanya adalah warga biasa, tidak ada yang berstatus sebagai ASN, penyelenggara Pemilu maupun anggota TNI/Polri,” tuturnya.
Menurut dia, dari biodata 12 warga yang keberatan itu hingga kini masih tercantum di Sipol KPU RI.
Sedangkan untuk proses penghapusan-nya merupakan kewenangan oleh KPU RI, pihaknya hanya menampung dan mengirimkan form keberatan masyarakat ke Sipol KPU RI.
Kalangan masyarakat daerah itu yang akan mengecek apakah nama mereka terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik bisa datang ke KPU Rejang Lebong maupun melakukan pengecekan secara mandiri di laman Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. (Ant)